Mitra GO-JEK,

Demi memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dan untuk kenyamanan Anda sebagai mitra GO-JEK, kami telah menetapkan Peraturan dan sanksi atas pelanggaran-pelanggaran yang mungkin Anda lakukan. Di bawah ini adalah informasi mengenai pelanggaran apa saja yang harus dihindari agar Anda tidak dikenakan sanksi yang telah ditetapkan. Informasi  di bawah ini akan dibagi menjadi 2 bagian, yaitu terdiri dari:

  1. Auto Suspend: Anda akan dikenakan sanksi atas tindakan yang Anda lakukan berdasarkan deteksi secara otomatis dari sistem GO-JEK.
  2. Manual Suspend: Anda akan mendapatkan sanksi atas tindakan yang Anda lakukan berdasarkan laporan dari pelanggan ataupun pihak lain.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat melihat tabel di bawah ini. Peraturan atau sanksi di bawah ini dari waktu ke waktu. Pastikan Anda selalu mengunjungi halaman ini agar Anda mengetahui informasi mengenai peraturan dan sanksi terkini. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 27 September 2017. Pelanggaran sebelum tanggal 27 September 2017, akan mengacu kepada ketentuan sebelumnya.

 
AUTO SUSPEND GO-JEK

GO-JEK_auto_v8.png

Terkait proses banding, Anda dapat melakukan banding paling lambat 2 bulan setelah tanggal auto suspend dilakukan. Akun akan diaktifkan kembali apabila Anda terbukti tidak melakukan pelanggaran. Namun, apabila terbukti melanggar, sanksi sebagaimana dinyatakan di atas akan diberlakukan.
Pelanggaran yang Anda lakukan juga dimungkinkan untuk diproses dengan instansi yang terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (termasuk tapi tidak terbatas berdasarkan ketentuan hukum perdata dan/atau hukum pidana).
 
MANUAL SUSPEND GO-JEK

GO-JEK_manual_v8.png

Apabila Anda telah menerima tiga peringatan, maka Kerjasama Kemitraan Anda akan diputus. Apabila Anda melakukan pelanggaran yang sama berkali-kali, maka sanksi yang diberikan berupa kelipatan dari sanksi yang disebutkan di atas.

Contoh:
Apabila Anda terlambat menjemput pelanggan, maka sanksi yang diberlakukan sebagaimana dinyatakan dalam tabel di atas adalah Anda akan mendapatkan satu peringatan. Namun, apabila Anda kembali mengulangi perbuatan yang dikenakan sanksi setelah menerima sanksi yang diberikan, maka sanksi yang diberikan akan ditingkatkan berdasarkan sanksi atas tindakan yang dilakukan (sebagai contoh, apabila Anda terlambat menjemput pelanggan untuk kedua kalinya, maka Anda akan dikenakan dua peringatan dan seterusnya). Ketentuan ini berlaku seterusnya. Bagi Anda yang mendapatkan sanksi putus mitra akibat akumulasi peringatan, keputusan penalti akan dilihat berdasarkan pelanggaran terakhir.
Pelanggaran yang Anda lakukan dimungkinkan untuk diproses dengan instansi yang terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (termasuk tapi tidak terbatas berdasarkan ketentuan hukum perdata dan/atau hukum pidana).
Silakan Anda menjalankan order sesuai peraturan. Apabila Anda tidak melakukan kecurangan ataupun pelanggaran, silakan lakukan proses banding. Kami juga menghimbau Anda untuk selalu menggunakan aplikasi resmi GO-JEK Driver dari GO-JEK.
 
Untuk mengetahui kebijakan GO-JEK lainnya, silakan KLIK DISINI
 
Semoga informasi ini dapat membantu Anda.
Selalu utamakan keselamatan dalam berkendara dan selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas.
Salam Satu Aspal!